KBR68H, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan penerapan nomor polisi ganjil-genap dalam sistem aturan lalu lintas batal tahun ini.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI, Riza Hasyim mengatakan, hingga saat ini payung hukum penerapannya belum rampung dibahas.
Bahkan rencana penggunaan stiker sebagai penanda kenderaan bernomor polisi ganjil-genap juga batal. Kata dia pemberlakukan aturan plat ganjil genap belum tentu bisa diterapkan tahun depan.
"Kemarin kita sudah siapkan, kita punya tapi masukan dari masyarakat stikernya itu terlalu mahal. Akhirnya kita tidak jadikan. Ada masukan dari polisi supaya pakai ERP, kayak sistem elektronik,” ujar Riza saat dihubungi KBR68H, di Jakarta, Sabtu (8/6).
Aturan plat ganjil genap sebelumnya bakal diberlakukan untuk kendaraan yang melintas di jalan-jalan protokol di Jakarta seperti Sudirman, MH Thamrin, Gatot Subroto, dan Rasuna Said.
Namun belakangan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Poernama mengatakan penerapan ganjil genap dalam aturan lalu lintas Jakarta bisa batal jika pemerintah DKI bisa segera memperbanyak angkutan massal.
Editor: Agus Luqman
Aturan Ganjil Genap DKI Batal Tahun Ini
KBR68H, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan penerapan nomor polisi ganjil-genap dalam sistem aturan lalu lintas batal tahun ini. Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI, Riza Hasyim mengatakan, hingga saat ini payung hukum penerapannya belum r

NUSANTARA
Sabtu, 08 Jun 2013 16:21 WIB


DKI, Jakarta, Dinas Perhubungan, aturan ganjil genap
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai