KBR68H, Rembang - Sembilan orang disidangkan untuk kali pertama di Pengadilan Negeri Rembang, Senin (10/6) dalam kasus dakwaan penyelundupan bahan bakar minyak jenis solar. Salah satu tersangka di antaranya merupakan oknum anggota Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, Didik Wahono, warga desa Sendangagung Kec. Kaliori.
Didik Wahono yang pertama dihadirkan dalam persidangan. Agendanya pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum, Sujiharto. Jaksa membeberkan peran Didik, selama pembelian solar dari SPBU Banyudono Kec. Kaliori, dipindahkan ke sebuah truk tangki besar di depan tempat penggilingan padi desa Pulo Kec. Rembang Kota, hingga akhirnya digrebek aparat Polres Rembang.
Tersangka dijerat pasal berlapis Undang Undang Migas, ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Akhir bulan Maret lalu, Polres Rembang menggagalkan kasus penyelundupan solar bersubsidi ini. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan BBM jenis solar sekira 6 ribu liter, tiga unit kendaraan pengangkut, drum, selang dan alat kompresor.
Sumber: radio R2B Rembang
Anggota Kepolisian Rembang Terlibat Penyelundupan Solar
Sembilan orang disidangkan untuk kali pertama di Pengadilan Negeri Rembang, Senin (10/6) dalam kasus dakwaan penyelundupan bahan bakar minyak jenis solar. Salah satu tersangka di antaranya merupakan oknum anggota Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, Didik

NUSANTARA
Senin, 10 Jun 2013 18:21 WIB


polisi, rembang, penyelundupan solar
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai