Bagikan:

Amin Tak Boleh Aktif Di DPRD NTB, Komisi I Pertanyakan Dasar Hukum

Anggota komisi I DPRD NTB yang telah ditetapkan menjadi calon wakil gubernur NTB terpilih H Moh Amin tidak diberikan izin untuk aktif kembali menjadi anggota dewan.

NUSANTARA

Sabtu, 01 Jun 2013 07:07 WIB

Amin Tak Boleh Aktif Di DPRD NTB, Komisi I Pertanyakan Dasar Hukum

pilgub NTB, komisi 1, mataram

KBR68H, Mataram- Anggota komisi I DPRD NTB yang telah ditetapkan menjadi calon wakil gubernur NTB terpilih H Moh Amin tidak diberikan izin untuk aktif kembali menjadi anggota dewan. Padahal selama menjadi calon wakil gubernur, Amin berstatus sebagai anggota dewan yang non aktif atau cuti sementara.

Anggota komisi I DPRD NTB, Muzihir mengatakan, setelah agenda pemilihan gubernur usai, semestinya M Amin berhak duduk kembali di kursi DPRD sambil menunggu jadwal pelantikannya menjadi wakil gubernur.Ia mempertanyakan dasar hukum anggota DPRD yang cuti sementara waktu kemudian tidak dibolehkan kembali ke rutinitas.

”Gubernur bisa dia kembali, toh juga dia incumbent pak gubernur. Kalau memang dia (M Amin) tidak boleh balik, aturan dari mana itu. Saya belum menemukan aturannya bahwa orang yang sudah ditetapkan jadi pemenang tidak boleh balik lagi di DPRD. Kan dia kemarin ini cuti sementara. Sama dengan gubernur juga cuti sementara” kata Muzihir.

Muzihir berpendapat, meskipun M Amin telah ditetapkan oleh KPU NTB sebagai pemenang Pilgub bersama TGH M Zainul Majdi, namun status keanggotaan di DPRD masih tetap ada. Amin bisa melaksakan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD NTB selama lebih dari tiga bulan kedepan sampai ia dilantik oleh Mendagri pada pertengahan September mendatang.

Sebelumnya, Sekretaris DPRD NTB Rachmad Radjendi mengatakan, M Amin untuk sementara tidak boleh aktif lagi di DPRD karena berdasarkan hasil konsultasinya dengan Direktorat Pejabat Negara Dirjen Otonomi Daerah dan pejabat Inspektorat Jenderal Kemendagri. Menurutnya, pemenang pilkada akan melalui banyak proses dan tahapan sebelum dilantik oleh Mendagri sehingga sebaiknya tidak aktif di DPRD lagi.

Radjendi tidak menyebut dasar hukum yang menguatkan anggota calon kepala daerah terpilih yang berasal dari DPRD NTB tidak boleh aktif kembali. Namun saran dari Kemendagri semata-mata untuk prinsip kehati-hatian. Meski tidak aktif lagi, M Amin masih berhak atas penghasilan berupa hak keuangan dan protokoler. Namun hak-hak itu tidak berlaku bagi kegiatan yang berhubungan dengan kehadiran seperti reses, kunjungan kerja, rapat-rapat dan lain sebagainya.

Muzihir mengatakan, M Amin tidak diperbolehkan masuk algi menjadi anggota dewan, namun disatu sisi, dia tetap menerima hak keuangan dan protokoler. ” Mana dasar hukum yang tidak membolehkan calon kepala daerah terpilih tidak boleh aktif lagi jadi anggota dewan?” tanya Muzihir.

Sumber: Radio Global FM Lombok

Editor: Suryawijayanti


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending