KBR68H, Jakarta - Jemaat Ahmadiyah Jatibening menggugat Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat terkait penyegelan masjid milik jemaat.
Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta mengatakan, pihaknya bersama perwakilan jemaat sudah mengajukan gugatan itu sejak Rabu pekan lalu. Menurut Febi, gugatan dilayangkan karena Pemerintah Kota Bekasi telah melanggar Undang Undang tentang hak beribadah dan memiliki tempat ibadah.
"Kami baru mendaftarkan gugatan di PTUN Bandung terhadap Surat Perintah untuk melakukan penyegelan atau pemasangan seng dan penyegelan masjid. Karena sesuai dengan lazimnya sidang di PTUN tidak boleh lebih dari enam bulan itu sesuai dengan ketentuan. Nanti kami akan lihat bagaimana prosesnya, tapi umumnya setelah pendaftaran nanti kami akan masuk dalam proses dismisal, untuk menentukan apakah PTUN berwenang untuk mengadili gugatan itu," ungkap Febi yang dihubungi KBR68H.
Masjid Al Misbah yang terletak di Jalan Pangrango TerusanNomor 44 Jatibenning, Kota Bekasi ini mempunyai Sertifikat Hak Milik sejak tahun 1989. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini juga sudah dikeluarkan Pemkot Bekasi tangal 28 April 1997. Namun Walikota Bekasi menugaskan Kesbangpolinmas untuk menyegel dan menggembok masjid Al Misbah pada tanggal 8 Maret lalu.
Editor: Antonius Eko
Ahmadiyah Bekasi Gugat Walikota ke PTUN Bandung
Jemaat Ahmadiyah Jatibening menggugat Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat terkait penyegelan masjid milik jemaat.

NUSANTARA
Senin, 10 Jun 2013 20:43 WIB


ahmadiyah, jatibening, walikota, gugat
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai