Bagikan:

8 Calon Anggota DPRD Jayapura Belum Berhenti dari Jabatan PNS

KBR68H, Sentani - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, Papua memberikan batas waktu hingga 1 Agustus kepada delapan calon anggota DPRD untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Pegawai Negeri Sipil maupun anggota DPRD yang pinda

NUSANTARA

Rabu, 12 Jun 2013 14:20 WIB

Author

I Putu Gede

8 Calon Anggota DPRD Jayapura Belum Berhenti dari Jabatan PNS

calon anggota DPRD, Kabupaten Jayapura, belum mundur, PNS

KBR68H, Sentani - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, Papua memberikan batas waktu hingga 1 Agustus kepada delapan calon anggota DPRD untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Pegawai Negeri Sipil maupun anggota DPRD yang pindah partai politik.

Delapan calon anggota DPRD tersebut terdiri dari tiga calon dari Pegawai Negeri Sipil dan lima orang anggota DPRD yang pindah partai politik. Ketua KPU Kabupaten Jayapura Izak R. Hikoyabi mengancam akan mencoret mereka dalam Daftar Calon Tetap (DCT) apabila belum menyerahkan berkas hingga batas waktu yang ditentukan.

"Mereka itu harus mengurus Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari pegawai negeri maupun SK PAW dari anggota dewan. Itu harus keluar di bulan Agustus, tepatnya 1 Agustus itu sudah ada, dan itu harus ada di KPU sehingga KPU harus menyusun Daftar Calon Tetap (DCT). Kalau itu mereka belum melampirkan atau mereka belum menyerahkan kepada KPU, itu mereka bisa berpotensi untuk mereka tidak masuk ke dalam Daftar Calon Tetap,"kata Ketua KPU Kabupaten Jayapura Izak Hikoyabi, di Sentani, Rabu (12/6).

Besok KPU Kabupaten Jayapura bakal mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS). Dari hasil tersebut sebanyak dua calon anggota DPRD dari PDIP dan Gerindra tidak memenuhi persyaratan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS).

KPU Kabupaten Jayapura mengaku akan mengumumkan DCS melalui media lokal yang berada di daerahnya serta selebaran yang akan dikirimkan kepada Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang berada di 19 distrik atau kecamatan di Kabupaten itu.

Editor: Doddy Rosadi

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending