KBR68H, Banyuwangi - Belasan bakal calon legislatif di Banyuwangi, Jawa Timur tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2014 mendatang. Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banyuwangi, Suherman mengatakan,13 Bacaleg itu masih menjabat sebagai kepala desa, anggota DPRD, PNS dan anggota PPS. Kata dia, hingga saat ini mereka belum menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan asal.
“Kita tunggu sampai nanti paling akhir itu tanggal 1 Agustus 2013. Kita akan rekomendasi kalau bisa jangan sampai tanggal 21 karena tanggal 25 Juli sampai dengan tanggal 1 Agustus itu massa pengantian calon bagi partai – partai yang memungkinkan dari calegnya itu ada yang bermasalah atau meninggal dunia di situ mereka kita berikan kesempatan waktu untuk melakukan proses penggantian,” kata Suherman.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banyuwangi, Suherman menambahkan, apabila Bacaleg itu tidak bisa memenuhi tenggat waktu yang diberikan, maka KPUD akan mencoret pencalegannya dari daftar caleg sementara (DCS) dan meminta partai politik peserta Pemilu 2014 untuk mengganti nama-nama Bacaleg tersebut.
Editor: Fuad Bakhtiar