KBR, Semarang- Aipda Robiq Zaenudin polisi berstatus terdakwa yang menembak mati siswa SMKN bernama Gamma Rizkynata Oktavandy atau GRO (16) masih menerima gaji dari negara.
Robig, sebelumnya telah dipecat atau pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) dalam sidang etik di Mapolda Jawa Tengah, Senin, 09 Desember 2024. Namun, meski telah diputuskan dipecat, Robig masih menerima gaji dari negara.
Kepala bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Artantoe berdalih, status Robig masih menjadi anggota Polri sehingga masih menerima gaji.
"Betul, dia masih anggota Polri dan masih terima gaji sebesar 75 persen dari gaji pokok," ungkap Artanto, Kamis, (10/04/2025).
Menurut Artanto, Robig tak mendapatkan hak remunerasi atau tunjangan serta bonus. Selain itu, Robig juga tidak berhak naik pangkat selama kasus itu berjalan.
"Selama kasus berjalan Robig juga wajib ditahan," tegasnya.
Artanto beralasan, sidang banding bakal dilakukan pascaputusan sidang pengadilan, lantaran hasil sidang pidana dianggap akan menguatkan sidang etik Polri.
"Putusan inkrah dari pengadilan bakal menguatkan sidang banding kode etik dari Aipda Robig," pungkas Artanto.
Ditolak
Pekan ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak eksepsi terdakwa Robig Zaenudin, polisi penembak mati GRO. Ketua Majelis Hakim, Mira Sendangsari mengatakan, sidang pemeriksaan saksi bakal dilakukan pekan depan.
"Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa Robig Zaenudin tidak dapat diterima," ucap Mira, saat membaca amar putusan di Semarang, Selasa, (29/04/25).
Mira menilai, jaksa telah menjelaskan kronologis peristiwa secara lengkap, yakni terdakwa Robig melesatkan tembakan ketika berupaya membubarkan pemuda yang menurut terdakwa hendak tawuran.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memberikan uraian yang cukup rinci mengenai tindak pidana yang didakwakan," ujar hakim Mira.
Pada pertengahan April, pendamping hukum terdakwa, Herry Darman meminta JPU membebaskan Robig dari dakwaan penembakan terhadap Gamma, siswa SMKN di Semarang.
"Kami minta eksepsi ke majelis hakim, entah itu nanti dikabulkan atau tidak," ungkap Herry di Semarang, Selasa, (15/04).
Senggolan Berujung Penembakan
GRO seorang siswa SMKN tewas ditembak polisi akhir tahun lalu. Diduga, penembakan terjadi akibat senggolan motor di Jalan Candi, Penataran, Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu, (24/11/2024).
Saat itu, Kapolrestabes Semarang, Irwan Anwar mengatakan, polisi Robig menembak korban lantaran G adalah anggota Gangster Tanggul Pojok yang sedang tawuran dengan Gangster Seroja.
Ia berdalih, penembakan tersebut upaya membubarkan tawuran yang terjadi di depan Perumahan Paramount, Semarang Barat. Namun saat dikonfrontasi, satpam perumahan itu mengaku tidak tahu adanya tawuran.
Bantahan juga disampaikan pihak sekolah. Pihak sekolah menyebut korban dan dua siswa lain yang terluka merupakan anggota paskibra, dan selama ini belum pernah ada catatan terlibat tawuran.
Pengakuan
Setelah membela Robig, Kapolrestabes Semarang, Irwan Anwar mengakui salah satu anggotanya teledor menggunakan senjata api yang berujung tewasnya seorang siswa SMKN berinisial GRO.
Pengakuan Irwan disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Hukum (III) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (3/12/2024)
“Kami sebagai atasan ... R (Robig) pada kesempatan ini memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat khususnya warga Kota Semarang, terlebih keluarga besar almarhum ananda G dan atas segala tindakan dari anggota saya, ... R, yang telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api dan telah melakukan tindakan excessive action, tindakan yang berlebihan tindakan yang tidak perlu,” ucapnya.
Sebagai pimpinan, Irwan siap menerima segala konsekuensi.
“Sepenuhnya saya siap bertanggung jawab, saya siap dievaluasi apa pun bahasanya saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini,” tuturnya.
Mutasi
Usai perkara Robig, Irwan Anwar dimutasi akhir tahun lalu. Irwan Anwar diangkat dalam jabatan baru sebagai Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri
Padahal, saat itu sejumlah pihak mendesak Irwan dipecat, lantaran diduga merekayasa kasus penembakan GRO oleh Robig.
Pakar kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, rekayasa kasus lewat pernyataan Irwan mencerminkan adanya masalah di tubuh Korps Bhayangkara.
"Kalau hal seperti itu dilakukan, framing itu dilakukan, ini menjadi problem institusi. Apalagi yang menyatakan ini adalah seorang kepala satuan wilayah, ya," ucap Bambang kepada KBR, Selasa, (3/12/2024).
"Yang seharusnya bisa sebelum memberikan pernyataan harusnya mengkaji lebih dalam dan melakukan penyelidikan yang komprehensif terkait apa yang sebenarnya terjadi. Bukan malah menutupi kasus tersebut," imbuhnya.
Menurut Bambang, penyelidikan terkait kasus penembakan mestinya dilakukan secara ilmiah dengan alat bukti yang akurat. Kata dia, jika Irwan terbukti mengada-ada, bisa berujung tergerusnya kepercayaan publik terhadap polri.
"Bukan malah membuat pernyataan-pernyataan yang sehingga membuat blunder dan mengakibatkan turunnya kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian sendiri," katanya.
Baca juga: