Bagikan:

Tugas Nonstop, Petugas PPS Pilkada di Jombang Dapat Asuransi

"Klausul santunan untuk badan adhoc jadi yang termasuk sakit dan seterusnya"

NUSANTARA

Senin, 27 Mei 2024 10:15 WIB

Asuransi petugas Pilkada 2024

Anggota PPS Pilkada 2024 usai dilantik di kantor KPU Jombang, Jatim, Minggu (26/05/24). (KBR/Muji Lestari).

KBR, Jombang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menyiapkan anggaran khusus untuk petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024. Anggaran ini berupa asuransi atau santunan untuk petugas penyelenggara pemilukada yang mengalami musibah selama bertugas. Seperti sakit bahkan meninggal dunia.

Komisioner KPU Kabupaten Jombang, Rita Darmawati mengatakan, jaminan ini sudah tertuang di dalam klausul rencana kerja dan anggaran biaya (RKB) Pilkada. Jaminan ini mengingat tugas anggota PPS cukup berat bahkan tak mengenal waktu (24 jam), sehingga ada resiko yang besar.

"Di dalam Pilkada ini kami sudah ada santunan, ada klausul di sana. Klausul santunan untuk badan adhoc, jadi   termasuk sakit dan seterusnya nanti kami sudah anggarkan di dalam RKB di Pilkada ini," ungkap Rita, Senin (27/5/2024).

Rita tidak menjelaskan  secara rinci berapa besaran santutannya. Terdapat kriteria dan syarat yang wajib dipenuhi untuk klaim anggaran tersebut.

"Ada santunan untuk PPK nanti besarannya misalkan meninggal, sakit parah, sakit sedang, ada semua kriteria, syaratnya harus dipenuhi. Kalau sakit berapa hari menginap itu akan kita kaitkan, kalau misalkan meninggal itu apa yang diperlukan, misalnya surat keterangan kematian dari desa itu ada di dalam juknis dan itu ada santunan dari KPU," ungkapnya.

Baca juga:

Komisioner KPU Kabupaten Jombang, Rita Darmawati mengatakan, bukan hanya PPS, klausul santunan ini juga mencakup seluruh badan adhoc penyelenggara Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024 kendatang. Diantaranya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Di Kabupaten Jombangi, terdapat 918 petugas PPS. Jumlah ini tersebar di 306 desa dan kelurahan dimana masing-masing desa terdapat tiga orang petugas.

Pasca dilantik pada, Minggu, 26 Mei 2024 sore, selanjutnya mereka akan mulai bertugas selama 8 bulan kedepan.

"Bekerja setelah dilantik mereka bekerja selama 8 bulan kedepan, jadi sampai Januari 2025," pungkas Rita.

Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending