KBR, Solo- Kejaksaan Negeri Solo menerima laporan dugaan penyimpangan anggaran Banpol APBD dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Solo.
Kepala Kejaksaan Negeri Solo, DB Susanto mengatakan data terkait dugaan itu diserahkan sejumlah pengurus PSI Solo. Kata dia, Kejari Solo akan mengkaji laporan kasus ini.
"Pengelolaan dana hibah banpol (bantuan politik, red) yang diterima oleh PSI Kota Surakarta. Dari yang disampaikan sejumlah pengurus PSI Solo ini, intinya meminta pada Kejaksaan Negeri Surakarta untuk bisa melakukan penelitian dan tindak lanjut secara hukum sesuai langkah apa dari Kejaksaan Negeri Surakarta," ujar Susanto saat ditemui di Kejari Solo, Rabu, (29/5/2024).
Susanto menambahkan, sejumlah pengurus PSI Solo yang datang ke Kejari belum menyerahkan bukti otentik dugaan penyimpangan dana Banpol. Mereka Baru sebatas memberikan data informasi.
"Dari PSI Solo tadi juga mendesak kepengurusan akan segera berakhir dan meminta kejaksaan bertindak cepat. Kami sampaikan bahwa kami punya mekanisme dalam menerima dan menyelesaikan suatu kasus atau perkara yang dilaporkan masyarakat," imbuhnya.
Berdasarkan data yang dihimpun KBR di lapangan, PSI Solo mendapat satu kursi di DPRD saat Pemilu 2019. Sesuai regulasi, pemda mengalokasikan dana banpol per kursi sekitar Rp37 juta per tahun.
Dugaan penyimpangan dilakukan dengan kegiatan fiktif saat masa pandemi 2019-2022 berupa pertemuan dengan konstituen. Padahal saat itu kegiatan mengumpulkan massa dilarang karena penularan COVID-19. Nilai total dugaan penyimpangan dana selama empat tahun sekitar Rp89,6 juta.
Baca juga:
Editor: Sindu