Bagikan:

Waisak, Ratusan Napi di Sumut Dapat Remisi

"Sedangkan RK II atau Remisi Khusus bebas sebanyak 3 orang,"

BERITA | NUSANTARA

Senin, 28 Mei 2018 21:40 WIB

Waisak, Ratusan Napi di Sumut Dapat Remisi

Ilustrasi: Upacara penerima remisi. (Foto: KBR/Zulkifli)

KBR, Medan- Sebanyak 157 wargabinaan beragama Buddha mendapatkan remisi Hari Raya Waisak 2562 dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut). Juru bicara Kemenkumham Sumut, Josua Ginting  menjelaskan, 3 orang diantaranya langsung bebas.  

"Untuk Remisi Khusus (RK I), sebany‎ak 154 orang, sedangkan RK II atau Remisi Khusus bebas sebanyak 3 orang," kata Josua kepada KBR, Senin malam (28/5/2018).

Lanjut dia, ratusan warga binaan mendapatkan RK I dengan pemotongan masa tahanan dari 15 hari hingga 2 bulan. Hal yang sama juga diberikan terhadap RK II dalam remisi tersebut.

"Sebagian terjerat kasus narkotika yang usulkan memperoleh remisi ini sebanyak 60 orang," kata Josua Ginting.

Lebih lanjut, remisi tersebut akan diserahkan kepada warga binaan, Selasa besok (29/05). Penyerahan surat keterangan (SK) remisi diberikan melalui masing-masing Lapas dan Rutan yang di Sumut.

"Jadinya, kepala UPT (Unit Pelayanan Terpadu) yang menyerahkan SK remisi ‎tersebut," pungkasnya. 


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending