KBR, Medan- Sebanyak 157 wargabinaan beragama Buddha mendapatkan remisi Hari Raya Waisak 2562 dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut). Juru bicara Kemenkumham Sumut, Josua Ginting menjelaskan, 3 orang diantaranya langsung bebas.
"Untuk Remisi Khusus (RK I), sebanyak 154 orang, sedangkan RK II atau Remisi Khusus bebas sebanyak 3 orang," kata Josua kepada KBR, Senin malam (28/5/2018).
Lanjut dia, ratusan warga binaan mendapatkan RK I dengan pemotongan masa tahanan dari 15 hari hingga 2 bulan. Hal yang sama juga diberikan terhadap RK II dalam remisi tersebut.
"Sebagian terjerat kasus narkotika yang usulkan memperoleh remisi ini sebanyak 60 orang," kata Josua Ginting.
Lebih lanjut, remisi tersebut akan diserahkan kepada warga binaan, Selasa besok (29/05). Penyerahan surat keterangan (SK) remisi diberikan melalui masing-masing Lapas dan Rutan yang di Sumut.
"Jadinya, kepala UPT (Unit Pelayanan Terpadu) yang menyerahkan SK remisi tersebut," pungkasnya.
Editor: Rony Sitanggang