KBR, Kepahiang- Kejaksaan Negeri Kepahiang provinsi Bengkulu menetapkan bekas Bupati Kepahiang sebagai tersangka beserta dua orang lainnya kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Tourism Information Center (TIC) Tahun Anggaran 2015. Selain bekas Bupati Kepahiang Bando Amin yang menjabat pada periode 2010-2016, Kejari juga menetapkan bekas Kabag Pemerintahan Setdakab Kepahiang, Syamsul Yahemi dan Sapuan. Dalam kasus tersebut negara merugi sebesar Rp 3,3 miliar.
Kepala Kejari Kepahiang Lalu Syaifudin mengatakan Bando Amin serta Sapuan sudah ditahan di Lapas Curup.
“Hasil audit BPKP kerugian mencapai 3.3 miliar, dan tersangka Bando Amin dan Sapuan sudah kita tahan dan di bawa ke rutan curup. Sementara itu untuk syamsul Yahemi tadi dilarikan ke rumah sakit Bengkulu karena mengalami serangan jantung,” kata Lalu Syaifudin saat konferensi pers di Kejari Kepahiang Senin (28/5/2018).
Kata dia, tersangka Bando Amin dijerat Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP. Selain itu menggunakan alternatif Pasal 22 angka 4 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
“Untuk tersangka Sapuan dijerat dengan pasal 22 undang-undang 28 tahun 1999 hanya disangkakan pasal tindak pidana korupsi saja,” tambahnya.
Editor: Rony Sitanggang
Jadi Tersangka Korupsi Lahan, Kejari Tahan Eks-Bupati Kepahiang
" Sementara itu untuk syamsul Yahemi tadi dilarikan ke rumah sakit Bengkulu karena mengalami serangan jantung,”

Bekas Bupati Kepahiang Bando Amin saat akan di bawa ke Lapas Curup, Senin (28/05). (Foto: KBR/Muh Antoni)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai