KBR, Kediri - Ratusan orang berunjukrasa di depan gedung Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/5/2016). Aksi ini bertepatan dengan sidang putusan terdakwa Soni Sandra, kasus kejahatan seksual pada tiga anak. Dalam aksi tersebut, massa menuntut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berat.
Koordinasi aksi, Endah mengatakan, sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku kejahatan seksual divonis maksimal 15 tahun penjara.
"Jika putusan hakim sudah maksimal dan Soni Sandra banding kami tetap akan mengawal sampai Pengadilan Tinggi sampai Mahkamah Agung. Kami akan meminta pengadilan menguatkan putusan. Sebab kasus ini kejahatan luar biasa," kata Endah pada KBR, Kamis (19/5/2016).
Baca juga: Jelang Vonis SS, Aliansi LSM Kediri Demo di PN Kediri
Endah juga menambahkan, tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk memutus ringan terdakwa Soni Sandra. Sebab, kekerasan seksual pada anak merupakan kejahatan luar biasa seperti yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo.
Kata dia, mayoritas korban mengalami trauma psikis dan terpaksa pindah rumah untuk menghindari sorotan masyarakat. Bahkan akibat kejahatan Soni Sandra salah satu korban sampai hamil hingga melahirkan.
Editor: Quinawaty Pasaribu
Vonis SS, Endah: Kami Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Maksimal
"Jika putusan hakim sudah maksimal dan Soni Sandra banding kami tetap akan mengawal sampai Pengadilan Tinggi sampai Mahkamah Agung. Kami akan meminta pengadilan menguatkan putusan."

Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. Foto: tesa129.bandungkab.go.id
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai