Bagikan:

PN Cilacap Siap Gelar Sidang PK Freddy Budiman

Sejumlah pihak menganggap Freddy menghindari hukuman mati dengan terus mengajukan PK. Diketahui, Freddy juga mengajukan PK menjelang eksekusi jilid 2 April 2015 lalu.

BERITA | NUSANTARA

Selasa, 17 Mei 2016 12:34 WIB

PN Cilacap Siap Gelar Sidang PK Freddy Budiman

Narkoba sitaan kepolisian Denpasar. Foto: Yulius Martoni/KBR.

KBR, Cilacap – Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Jawa Tengah bakal menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, pada 25 Mei 2016.

Juru Bicara PN Cilacap, Catur Prasetyo mengatakan, Freddy mengajukan PK di PN Jakarta Selatan. Tapi karena keberadaan Freddy di LP Pasir Putih Nusakambangan, PN Jakarta Selatan kemudian melimpahkan wewenang sidang PK kepada PN Cilacap yang berlokasi terdekat dengan terpidana.

"Kemarin tanggal 10 Mei 2016, penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Intinya mendelegasikan kepada Pengadilan Negeri Cilacap untuk mensidangkan perkara Peninjauan Kembali (PK) pemohon atas nama Freddy Budiman," kata Catur pada KBR, Selasa (17/5/206).

Catur menjelaskan, pengacara Freddy mengajukan PK karena mengaku memiliki sejumlah bukti baru (novum) yang diyakini akan meringankan atau mengubah putusan pengadilan yang memvonis kliennya hukuman mati lantaran terjerat kasus penyelundupan ekstasi.

"Dasarnya pasal 263 KUHP itu, di antaranya ada bukti baru sehingga jika disingkan saat itu keputusan mungkin berubah. Rencananya sidang dilaksanakan 25 Mei 2016 hari Rabu. Agendanya pembacaan permohonan peninjauan kembali dari pemohon PK," tambahnya.

Ia juga menambahkan, PN Cilacap sudah menyiapkan majelis hakim untuk sidang PK Freddy Budiman, yakni Catur Prasetyo, Vilia Sari, Choki Ana Pontia. Diagendakan, pemohon akan membacakan permohonan pada sidang PK pertama tersebut.

Freddy divonis mati pada 2013, lantaran menyelundupkan ekstasi 1,4 juta butir dari Tiongkok. Tak kapok, Freddy juga mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji penjara. Selain divonis mati,  sejumlah hak Freddy juga dicabut. Antara lain hak berkomunikasi, hak dipilih dan memilih dalam Pemilu, hak mengasuh dan menjadi wali anak, hak masuk angkatan bersenjata, dan hak jabatan publik.

Sejumlah pihak menganggap Freddy menghindari hukuman mati dengan terus mengajukan PK. Diketahui, Freddy juga mengajukan PK menjelang eksekusi jilid 2 April 2015 lalu.




Editor: Quinawaty Pasaribu 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending