Walikota Lhokseumawe, Suadi Yahya menegaskan, Pemko segera memberhentikan Sekdako tersebut terhitung per 1 Juni 2016. Kata Dia, korupsi dana hibah yang dilakukan Dasni bersama anak dan adiknya, Reza Maulana dan Amir Nizam dapat memperburuk citra pemerintahan di daerah.
”Kalau sudah terjadinya begini tentu roda pemerintahan bisa terganggu. Jadi dalam hal ini harus mengundurkan diri. Kita berlakukannya tanggal atau per 1 Juni 2016, karena sekarang lagi proses administrasinya,” kata Suadi menjawab portalkbr, Jum’at (27/5).
Sebelumnya MA mengabulkan Kasasi Jaksa atas vonis bebas Sekdako Lhokseumawe bersama keluarganya. MA menghukum Dasni dihukum 5 tahun penjara, Amir 4 tahun penjara dan Reza 4 tahun penjara beserta uang pengganti Rp 1 miliar.
Dasni, selain sebagai Sekdako juga tercatat sebagai pendiri Yayasan Cakra Donya (YCD), sedangkan adik dan anaknya menjabat sebagai Ketua dan Sekretaris di lembaga tersebut. Melalui lembaga swadaya masyarakat itu Sekdako bersama keluarganya melakukan tindak pidana korupsi dana hibah bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) pemprov Aceh tahun 2010.
Editor: Rony Sitanggang