KBR, Kupang - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menyidangkan kasus monopoli pembelian rumput laut di Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Ketua KPPU Muhamad Syarkawi Rauf mengatakan, pemerintah Sumba Timur memberi hak monopoli kepada PT Astil untuk membeli rumput laut. Syarkawi Rauf mengatakan kebijakan itu melanggar Undang-udang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Sumba Timur itu membuat kebijakan yang memberikan hak monopoli kepada PT Astil untuk menguasai pembelian rumput laut. Dari sisi persaingan ini kan nggak benar. Karena memberikan hak monopoli kepada perusahaan tertentu itu memonopoli penjualan sehingga tidak ada persaingan. Harga menjadi mahal, kalau ada yang monopoli harganya kan tergantung si pembeli tunggal itu," kata Muhamad Syarkawi Rauf di Kupang.
"Ini yang dirugikan adalah petani-petani juga. Yang kedua, kebijakan ini menghilangkan kesempatan pelaku usaha lain untuk masuk ke dalam industrinya. Ini kita sedang proses dalam persidangan," kata Syarkawi Rauf.
Ketua KPPU Muhamad Syarkawi Rauf menambahkan di NTT cukup banyak kasus persaingan usaha yang tidak sehat. Terutama pada proses penentuan pemenang tender proyak.
Dia mengatakan, ada persekongkolan oleh perusahanaan-perusahaan dari luar NTT dalam penentuan pemenang tender.
Editor: Agus Luqman
KPPU Sebut Pemkab Sumba Timur Terlibat Monopoli Rumput Laut
"Kita sedang proses kasus monopoli rumput laut ini di persidangan," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat bertemu petani budidaya rumput laut di Sumba Timur, NTT. (Foto: djpp.kkp.go.id)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai