Bagikan:

Guru Cubit Siswa Berujung Penjara, PGRI: Nurmayanti Layak Bebas

"Jangan begitu mudah menangkap guru begitu saja. Jujur saja, hal itu yang membuat kami para guru saat ini menjadi takut dalam mengajarkan kedisiplinan kepada siswa."

BERITA | NUSANTARA

Rabu, 18 Mei 2016 16:17 WIB

Guru Cubit Siswa Berujung Penjara, PGRI: Nurmayanti Layak Bebas

Ilustrasi (Foto: humas.polri.go.id)

KBR, Jakarta- Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mendesak Kepolisian Bantaeng, Sulawesi Selatan membebaskan Nurmayani, guru SMPN 1 di sana. Nurmayani ditahan atas laporan salah satu orang tua siswa yang tidak terima anaknya dicubit.

Pelaksana Tugas Ketua Umum PGRI Pusat, Unifah Rosyidi mengatakan, hingga saat ini, Nurmayanti masih menjalani penahanan dan tengah mengalami stres berat.

Kata dia, peristiwa pencubitan itu sebenarnya terjadi pada Agustus tahun lalu. Dia juga memastikan terkait masalah tersebut sudah ada penyelesaian sebelumnya dengan cara kekeluargaan.

"Pihak keluarga telah meminta maaf tetapi kepolisian tetap memenjarakan Ibu Nurmayani. Kebetulan anak yang dicubit Ibu Nurmayanti adalah anak seorang anggota polisi," ujarnya saat dihubungi KBR, Rabu (05/18).

Kata dia, kepolisian bisa membedakan mana kesalahan kode etik profesi atau kesalahan yang mengakibatkan pidana.

"Seharusnya kepolisian lebih arif dalam melihat suatu masalah. Jangan begitu mudah menangkap guru begitu saja. Jujur saja, hal itu yang membuat kami para guru saat ini menjadi takut dalam mengajarkan kedisiplinan kepada siswa," ujarnya.

Dia menambahkan, jika Nurmayanti melakukan kesalahan yang termasuk kode etik, seharusnya menggunakan penyelesaian mediasi yang juga melibatkan PGRI. Dalam mediasi tersebut juga melibatkan berbagai pihak termasuk orang tua dan siswa tersebut.

Polisi: Mediasi Sudah Dilakukan
Sementara itu kepolisian Bantaeng membantah pernyataan Unifah Rosyidi soal belum dilakukannya proses mediasi. Dalam kronologis yang dimuat dalam laman polresbantaeng.org, Senin (05/16), disebutkan, proses mediasi sudah dilakukan bersama PGRI Bantaeng, Kepala sekolah Smp Negeri 1 Bantaeng, dari pekerja sosial anak, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas).  Hasilnya, orang tua korban tetap ingin menyelesaikan kasus itu lewat jalur hukum.

Dalam laman itu juga disebutkan kasus tersebut terpaksa dilanjutkan karena setelah tujuh bulan berlalu, polisi mengklaim, tak ada itikad baik dari Nurmayanti untuk meminta maaf kepada keluarga korban.

“Karena kasus ini sudah berjalan 7 bulan dan terlapor tidak ada juga upaya untuk melakulan pendekatan untuk minta maaf maka penyidik melakukan proses hukum. Karena korban datang terus ke penyidik menanyakan perkembangan penanganan kasusnya sehingga pada bulan Februari 2016, Penyidik PPA menindak lanjuti dengan melakukan proses hukum. Tetapi tidak dilakukan penahanan karena ini sudah menjadi kewajiban penyidik untuk menindaklanjuti semua laporan masyarakat,” tulisnya dalam laman tersebut.

Polisi juga menyanggah telah menahan Nurmayanti. Menurut mereka, penahanan dilakukan oleh pihak kejaksaan setelah berkas pemeriksaan, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng Ramli mengatakan pelaku diancam hukuman kurungan 3 tahun 6 bulan penjara. “Sesuai Undang-undang RI No.35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlidungan Anak pada Pasal 80 ayat (1) dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun 6 bulan dengan denda paling banyak 72 juta rupiah,” tutupnya dalam laman tersebut.

Editor: Dimas Rizky

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending