KBR, Kupang - Dua narapida kasus terorisme Idham Kahlik, asal Bima Nusa Tenggara Barat, dan Amirudin Asal Poso dipindahkan dari Rumah Tahanan Mabes Polri ke Lembaga Pemasyarakatan Penfui Kupang.
Kepala Divisi Kemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT Liberty Sitija, mengatakan pemindahan kedua napi teroris ini merupakan keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM. Tujuannya, untuk memutus mata rantai penyebaran paham radikal di daerah asal mereka.
"Untuk itu NTT, mendapatkan dua narapidana. Yang dua ini kemarin telah sampai di Kupang. Namanya Idam Khalik, kedua Amirudin alias Ako alias Akui, dan berikut hukuman enam tahun dan lima tahun. Kalau dibilang dipindahkan, tetap juga di LP ya. Tapi mungkin tidur kali bisa, tergantung isi kamar. Kondisi kamar yang ada, kalau misalnya masih ada yang kosong, dari pada sempit-sempit ya kita pisah," kata Liberty Sitija, di Kupang Jumat (13/5/2016).
LP Penfui Kupang dipilih karena selama ini situasi keamanan di sana dikenal cukup kondusif.
Editor: Citra Dyah Prastuti
Dua Napi Teroris Dipindahkan ke Kupang
Dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran paham radikal.

Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror menggiring satu dari enam terduga kasus teroris menuju mobil untuk dipindahkan di Markas Detasemen B Pelopor Satuan Brimob Polda Jatim, Ampeldento, Mal
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai