KBR, Jakarta - Satu pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap YY yang menyerahkan diri, JF, mengaku tidak mengetahui posisi satu pelaku lain yang kini buron.
Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Boy Rafli Amar mengatakan, berdasarkan keterangan JF, mereka tidak kabur bersamaan.
"Berbeda. Kalau yang satu ini menyerahkan diri, sepengetahuan saya dia diantar pihak keluarga," kata Boy di Mabes Polri, Rabu (18/05/16).
Meski pelaku menyerahkan diri, menurut Boy, hal itu tak meringankan hukumannya. Sebab dengan pelaku kabur artinya, itu menandakan pelaku tidak kooperatif. Sedangkan untuk satu pelaku lain yang buron Kepolisian masih mengejar.
"Kita juga mengimbau mereka dan keluarganya melalui aparat desa, RT/RW, yang tahu keberadaan yang bersangkutan untuk menyerahkan diri," ujar Boy.
Sebelumnya tujuh terdakwa pemerkosa dan pembunuh siswi SMP Rejang Lebong, Bengkulu yang masih di bawah umur divonis majelis hakim pengadilan kelas 1 B Curup pada 10 Mei 2016. Mereka diganjar hukuman 10 tahun penjara.
Sedangkan lima tersangka dewasa pelaku pemerkosa dan pembunuh YY masih dalam penyidikan kepolisian Rejang Lebong yang masing–masing inisial Fe (19 tahun), Bi (20 tahun), Zi (23 tahun), Sp (19 tahun) dan Tw (19 tahun).
Editor: Quinawaty Pasaribu
Buronan Kasus YY Menyerahkan Diri, Mabes: Itu Tak Meringankan Hukuman
Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Boy Rafli Amar mengatakan, berdasarkan keterangan JF, mereka tidak kabur bersamaan.

Aksi solidaritas untuk YY, korban kejahatan seksual di Bengkulu. Foto: KBR.
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai