KBR, Bali- WNA asal Rusia, Magnaeva Aleksandra divonis 16 tahun enam bulan penjara dan denda 10 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim PN Denpasar.
Magnaeva kedapatan membawa 2 Kg sabu-sabu. Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Magnaeva dengan hukuman 17 tahun kurungan. Penasehat terpidana, Harry Purwanto menyatakan kliennya mengaku menerima putusan hakim. Bahkan, perempuan 25 tahun tersebut mengaku lega hukumannya hanya penjara, bukan hukuman mati.
"Dia ketakutan kan hukuman mati karena sekarang lagi marak-maraknya apalagi orang asing, ada ketakutan karena berita akan mendapat hukuman mati," kata Harry Purwanto (11/5/2015).
Herry Purwanto mengatakan selama proses persidangan hingga putusan terdakwa tidak didampingi dari pihak kedubes Rusia. Magnaeva ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali pada 7 Desember 2014 lalu.
Editor: Malika