KBR, Banyuwangi- Lilik Ernawati binti Mas’oud, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Banyuwangi Jawa Timur, lolos dari hukuman mati di Arab Saudi. Lilik dinyatakan bebas dan bisa kembali ke kampung halamannya di Desa Sambimulyo Banyuwangi.
Lilik berhasil dibebaskan oleh pemerintah Indonesia dari ancaman hukuman mati rajam di Jeddah, Arab Saudi setelah sebelumnya ditangkap di Jeddah tahun 2008. Dia dijatuhi hukuman mati dengan tuduhan telah melakukan zina dan terlibat persekongkolan dengan seorang warga Bangladesh, yang merupakan suami sirinya, untuk membunuh WNI lain, Aisyah yaitu TKI asal Jawa Tengah.
Lilik berterimakasih kepada pemerintah Indonesia yang telah memberikan bantuan hukum untuk menyelesaikan kasus yang menimpanya. Dalam proses persidangan, pengacara yang mendampingnya, berhasil membuktikan bahwa dia tidak terlibat dalam pembunuhan. Terkait dengan tuduhan perzinaan,kata dia, pengacara juga berhasil membuktikan bahwa dirinya telah menikah secara siri.
“Bahagia ketemu sama keluarga sama semua yang ada di kampungku. Saya berdoa mudah- mudahan dan saya pesan sama teman- teman disana jangan putus assa. Mudah- mudahan teman- teman saya cepat diproses dan cepat dipulangkan. Dan saya sedihnya saya dipisah sama teman saya yang bernama Nurjana Khomzah dari Sumbawa. Sebenaranya dia mau pulang, tapi tidak tahu saya dipanggil sendiri mendadak pulang,”kata Lilik Ernawati, Selasa (26/5/2015).
Lilik Ernawati menambahkan, setelah proses persidangan yang
panjang, pada persidangan terakhir Oktober 2014, hakim membebaskannya dari
ancaman hukuman mati. Namun hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun dan
500 kali cambukan.
Setelah melaksanakan hukuman tersebut dan memastikan jaksa penuntut umum tidak
melakukan banding atas putusan tersebut, KJRI Jeddah segera memproses
pemulangan dirinya ke Indonesia.
Dengan dibebaskanya Lilik Ernawati, sepanjang 2015 pemerintah Indonesia telah
membebaskan 22 WNI dari ancaman hukuman mati disejumlah negara.
Editor: Malika