Bagikan:

TKI Asal Banyuwangi Ini Bebas dari Hukuman Mati

Lilik berhasil dibebaskan oleh pemerintah Indonesia dari ancaman hukuman mati rajam di Jeddah, Arab Saudi setelah sebelumnya ditangkap di Jeddah tahun 2008.

BERITA | NUSANTARA | NASIONAL

Selasa, 26 Mei 2015 19:25 WIB

Ilustrasi

Ilustrasi

KBR, Banyuwangi- Lilik Ernawati binti Mas’oud,  Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Banyuwangi Jawa Timur, lolos dari hukuman mati di Arab Saudi. Lilik dinyatakan bebas dan bisa kembali ke kampung halamannya di Desa Sambimulyo Banyuwangi.

Lilik berhasil dibebaskan oleh pemerintah Indonesia dari ancaman hukuman mati rajam di Jeddah, Arab Saudi setelah sebelumnya ditangkap di Jeddah tahun 2008. Dia dijatuhi hukuman mati dengan tuduhan telah melakukan zina dan terlibat persekongkolan dengan seorang warga Bangladesh, yang merupakan suami sirinya, untuk membunuh WNI lain, Aisyah yaitu TKI asal Jawa Tengah.

Lilik berterimakasih kepada pemerintah Indonesia yang telah memberikan bantuan hukum untuk menyelesaikan kasus yang menimpanya. Dalam proses persidangan, pengacara yang mendampingnya, berhasil membuktikan bahwa dia tidak terlibat dalam pembunuhan. Terkait dengan tuduhan perzinaan,kata dia, pengacara juga berhasil membuktikan bahwa dirinya telah menikah secara siri.

“Bahagia ketemu sama keluarga sama semua yang ada di kampungku. Saya berdoa mudah- mudahan dan saya pesan sama teman- teman disana jangan putus assa. Mudah- mudahan teman- teman saya cepat diproses dan cepat dipulangkan. Dan saya sedihnya saya dipisah sama teman saya yang bernama Nurjana Khomzah dari Sumbawa. Sebenaranya dia mau pulang, tapi tidak tahu saya dipanggil sendiri mendadak pulang,”kata Lilik Ernawati, Selasa (26/5/2015).

Lilik Ernawati menambahkan, setelah proses persidangan yang panjang, pada persidangan terakhir Oktober 2014, hakim membebaskannya dari ancaman hukuman mati. Namun hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun dan 500 kali cambukan.

Setelah melaksanakan hukuman tersebut dan memastikan jaksa penuntut umum tidak melakukan banding atas putusan tersebut, KJRI Jeddah segera memproses pemulangan dirinya ke Indonesia. Dengan dibebaskanya Lilik Ernawati, sepanjang 2015 pemerintah Indonesia telah membebaskan 22 WNI dari ancaman hukuman mati disejumlah negara.

Editor: Malika

 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending