KBR, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berencana memanggil
Pemerintah Daerah Kampar, Provinsi Riau, terkait konflik lahan yang
terjadi di Tapung Hilir. Anggota Komnas HAM Dianto Bachriadi
menjelaskan, upaya ini dilakukan pasca gagalnya pertemuan yang digagas
lembaganya saat mengunjungi kantor bupati. Selain memanggil pemerintah
setempat, Komnas HAM juga berencana memanggil Kementerian Kehutanan.
“Sesudah
kami tidak berhasil menemui pihak kabupaten, kita sedang mengatur waktu
untuk memanggil. Jadi kita akan panggil Bupati Kampar untuk menjelaskan
hal itu ke Jakarta. Pemanggilannya dilakukan bulan Juni. Lalu yang
kedua, kami juga akan memanggil pihak Kementerian Kehutanan. Kami ingin
mencaritahu mengapa hal-hal ilegal semacam itu terus dilakukan tanpa
adanya penindakan,” jelasnya, Rabu (27/5/2015).
Ia menambahkan, Komnas HAM
menargetkan untuk memberikan rekomendasi terkait kasus ini pada Juni
mendatang. Sengketa lahan antara warga Kampar dengan PT Riau Agung Karya
Abadi RAKA telah memicu konflik. Dinas Kehutanan setempat menegaskan
perusahaan tersebut mebuka perkebunan di hutan produksi tanpa prosedur
resmi.
Konflik antara warga desa dengan PT RAKA sudah berlangsung
beberapa kali di tahun ini. Bahkan pada tanggal 7 Mei 2012 terjadi bentrokan fisik dengan 6 korban
penembakan. Bukan saja di Tapung Hulu, PT RAKA juga berkonflik dengan
masyarakat di Kecamatan Tapung Hilir.
Editor: Malika