KBR, Jakarta - Sidang Praperadilan Novel Baswedan hari ini, Senin (29/5/2015) selesai digelar. Sejumlah permohonan disampaikan oleh tim kuasa hukum Novel yang berjumlah 5 orang. Salah satu gugatan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Novel, Asfinawati adalah penangkapan dan penahanan Novel tidak sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penangkapan Novel Baswedan terbukti tidak sesuai prosedur yang berlaku dalam KUHAP, Perkab 14 tahun 2012. Yaitu tanpa surat penangkapan yang sah dan tidak mempertimbangkan alasan tidak hadir. Sehingga berdasarkan itu penangkapan Novel adalah penangkapan yang sewenang-wenang," jelas Asfinawati si PN Jaksel, Jumat (29/5/2015).
Selain itu tim kuasa hukum Novel mengatakan bahwa adanya pernyataan kebohongan dari Polri kepada publik yang menutup-nutupi fakta sebenarnya. Lalu, adanya perbedaan keputusan antara perintah Presiden Joko Widodo maupun pernyataan Kapolri dan aksi penyidik tentang tidak adanya penahanan. Terakhir, surat perintah penangkapan dianggap telah kedaluwarsa dan penahanan dilakukan tanpa memenuhi syarat subyektif penahanan dan tidak sesuai dengan prosedur.
Terkait permohonan ini, tim kuasa hukum Polri yang diwakili oleh Joel Baner Toendan mengatakan keberatan lantaran permohonan yang disampaikan hari ini berbeda dengan permohonan yang diajukan pertama kali. Lebih lanjut lagi ia mengatakan, pengadilan perlu memutuskan permohonan mana yang akan dipakai dalam pengadilan. Lantaran, kata dia, jika tidak maka pihaknya akan merasa dijebak.
Editor: Malika