KBR, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan menuntut 5 hal terkait gugatannya kepada Polri dalam sidang pra peradilan yang pertama di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015). Seperti disampaikan oleh Kuasa Hukum Novel, Muji Kartika Rahayu salah satunya adalah menuntut Polri untuk mengaudit kinerja para penyidik di Polri.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan tidak sahnya penangkapan Novel Baswedan. Ketiga, menyatakan tidak sahnya penahanan Novel. Keempat memeritahkan termohon untuk melakukan audit kinerja penyidik,"jelas Muji mewakili Novel di PN Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Polri dituntut untuk meminta maaf kepada Novel dan keluarganya dalam baligho berukuran 3x6 meter di Mabes Polri menghadap ke jalan raya selama 7 hari berturut-turut. Dimana, dalam baligho tersebut diminta bertuliskan bahwa Kepolisian RI memohon maaf kepada Novel dan keluarga atas penanganan yang tidak sah.
Kemudian meminta ganti rugi sebesar 1 Rupiah kepada Polri. Setelah pembacaan tuntutan tersebut, Hakim memutuskan untuk memberikan waktu bagi pihak termohon atau Polri untuk memberikan jawaban. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin (1/6) minggu depan.Sebagai informasi, Novel Baswedan diperkarakan dalam kasus penembakan tersangka pencurian sarang burung walet pada 2004. Meski
bukan ia yang menembak, polisi menjeratnya karena ia menjabat sebagai
Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Kota Bengkulu saat itu.
Editor: Malika