Bagikan:

Sejumlah Pejabat Tak Datang Untuk Lapor Harta Kekayaan

Sejumlah pejabat teras di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, tidak hadir untuk melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BERITA | NUSANTARA

Rabu, 20 Mei 2015 18:20 WIB

Author

Friska Kalia

KPK/ Foto: KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi

KBR, Bondowoso – Sejumlah pejabat teras di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, tidak hadir untuk melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Bagian Hukum Pemkab Bondowoso, Ahmad mengatakan, alasan para pejabat tersebut tidak hadir mayoritas karena alasan dinas luar kota.

“Ada yang tidak hadir alasannya karena ada tugas luar kota katanya. Kalau daftar yang kami terima ada sekitar 68 pejabat yang harusnya datang melaporkan harta kekayaannya,” kata Ahmad saat dihubungi KBR, Rabu (20/5/2015).

Dikatakan Ahmad, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bondowoso, Ahmad   ini harusnya wajib diikuti oleh semua pejabat setingkat eselon II seperti Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan, Asisten, dan Staf Ahli. Pejabat lainnya yaitu eselon III setingkat pimpinan yakni Kepala Kantor, Kepala Bagian, dan Camat.

Dalam formulir laporan harta kekayaan ini, para pejabat diminta untuk melaporkan semua harta kekayaan selama menjabat sebagai pejabat publik seperti harta bergerak, harta tidak bergerak,  jumlah gaji, dan data lengkap keluarga. Kata Ahmad, nantinya laporan tersebut masih akan diperiksa secara detil oleh tim dari KPK untuk melihat apakah ada penyimpangan atau tidak.

“Setelah diserahkan, akan dievaluasi oleh KPK secara mendetil. Kalau ada yang salah atau ditemukan keganjilan, KPK akan menghubungi langsung pejabat yang bersangkutan,” paparnya.

Sebelumnya Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara–Reformasi Birokrasi mewajibkan seluruh pejabat pemerintahan untuk melaporan harta kekayaannya kepada KPK. Ini merupakan langkah untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi atau rekening mencurigakan dari pejabat berbagai golongan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri telah memfasilitasi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai amanat Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).  Dalam pasal 5 Undang Undang tersebut menegaskan, bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum, tengah menjabat dan setelah menjabat.

Editor: Dimas Rizky

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending