KBR, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengkhawatirkan tahapan pilkada serentak akan terganggu jika DPR tetap ngotot merevisi UU Pilkada. Menurut Tjahjo, revisi UU Pilkada berpotensi meluas kepada poin lainnya, bukan hanya tiga poin yang ingin diubah.
“Saya kira itu dibuka kesempatan untuk merevisi pasti tidak di 3 poin. Pasti akan merembet di pasal-pasal yang lain. Ini yang dikhawatirkan oleh KPU akan mengganggu tahapan-tahapan. Padahal tanggal 9 (Desember) sudah dideklarasikan pilkada serentak. Konsentrasi kami hanya konsentrasi ke anggaran pilkada,” kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (18/5/2015).
Tjahjo menambahkan, pihaknya hanya fokus untuk mengurus anggaran pilkada serentak yang belum beres. Sebelumnya Panitia Kerja Komisi II DPR mengusulkan mengubah 3 poin dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Diantaranya adalah poin terkait keikutsertaan partai yang memiliki sengketa kepengurusan.
Editor: Malika