KBR, Jakarta - DPRK Aceh Utara menargetkan pemberlakukan Qanun Kemaslahatan dan Ketertiban Umum di Aceh Utara paling lambat dilakukan setahun mendatang. Menurut Anggota DPRK Aceh Utara, Fauzan, rentang waktu itu dapat digunakan pemerintah daerah menyosialisasikan seluruh aturan yang terkandung dalam Qanun tersebut.
"Minimal enam bulan, maksimal satu tahun. Jadi sosialisasinya dulu kepada masyarakat. Sedangkan untuk implementasinya diserahkan kepada eksekutif. Kami hanya membuat Qanun, kita awasi nanti implementasinya," katanya kepada KBR, Rabu (6/5/2015).
Anggota DPRK Aceh Utara, Fauzan berharap, pemerintah daerah langsung mempersiapkan segala infrastruktur sekolah, seperti menambah ruang kelas agar siswa lelaki dan perempuan dapat dipisahkan. Sedangkan biaya perbaikan infrastruktur ini dibebankan kepada pemda.
Sebelumnya, Panitia Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara mengesahkan qanun atau peraturan daerah tentang Kemaslahatan dan Ketertiban Umum. Qanun ini, selain melarang laki-laki dan perempuan berboncengan dengan sepeda motor, juga melarang siswa laki-laki dan perempuan berada dalam satu ruangan kelas.
Editor: Quinawaty Pasaribu
Qanun Pemisahan Ruang Kelas Berlaku Setahun Mendatang
Qanun ini, selain melarang laki-laki dan perempuan berboncengan dengan sepeda motor, juga melarang siswa laki-laki dan perempuan berada dalam satu ruangan kelas.

Petugas Wilayatul Hisbah Dinas Syariat Islam dibantu aparat kepolisian dan TNI menghentikan pengendara sepeda motor yang mengenakan celana ketat saat sweeping Penegakan Syariat Islam di Lhokseumawe, R
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai