KBR, Rembang – Nelayan dua desa di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, hari ini menyerahkan 50 lebih jaring cothok sejenis pukat harimau ke pos Keamanan Laut Rembang. Jaring larangan itu dikumpulkan dari nelayan sebagai bentuk kompensasi atau tebusan, agar dua perahu nelayan pengguna cothok yang tertangkap sebelumnya dapat dibebaskan.
Zuhri, tokoh masyarakat pesisir berharap supaya Pemkab Rembang membantu mempermudah nelayan kecil, ketika ingin mengajukan pinjaman ke bank. Tujuannya untuk modal ganti alat tangkap.
“Memberikan peluang untuk nelayan, diberikan akses kemudahan dalam perbankan. Yang penting jangan dipersulit, rata rata nelayan kan tidak punya agunan ketika datang ke bank. Sebenarnya, masalah sederhana," ungkapnya kepada KBR, Selasa (05/05/2015).
Komandan Pos AL Rembang, Lettu Hartono mengingatkan jaring cothok sudah lama dilarang, karena merusak ekosistem laut. Apapun alasannya, aparat tetap akan menggiatkan operasi.
Proses penyerahan jaring cothok di Pos Kamla berlangsung singkat, dengan disaksikan aparat TNI AL/Satpol Air serta Dinas Kelautan Dan Perikanan. Usai penandatanganan berita acara penyerahan, dua perahu akhirnya dilepas.
Editor: Quinawaty Pasaribu
Puluhan Pukat Harimau Disita Satpol Air
Nelayan dua desa di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, hari ini menyerahkan 50 lebih jaring cothok sejenis pukat harimau ke pos Keamanan Laut Rembang.

Nelayan menyerahkan alat tangkap terlarang ke Pos Kamla Rembang. (Foto: Musyafa)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai