KBR, Jakarta - Kuasa Hukum Polri, Joel Baner Toendan menilai tuntutan-tuntutan yang diajukan Novel Baswedan mengada-ngada. Ia merujuk pada tuntutan Novel bahwa Polri harus meminta maaf kepada dirinya dalam Baligho berukuran 3x6 meter, yang ditaruh di depan Markas Besar Kepolisian RI selama 7 hari.
“Kalau tuntutan-tuntutan dari Novel, itu mengada-ngada, masak disuruh memasang spanduk di depan mabes polri, ini kan masalah proses penyidik, ya nanti akan kita uraikan di dalam proses praperadilan ini . Apakah penyidik itu melakukan tugasnya denga benar atau tidak,” kata Joel usai sidang praperadilan Novel di PN Jakarta Selatan, pagi tadi, Jumat (29/5/2015).
Lebih lanjut lagi ia mengatakan proses penyidikan terhadap Novel sudah sesuai dengan aturan KUHAP. Kata dia, hal tersebut dibuktikan saat penangkapan, pihaknya melapor ke RT dan RW setempat, lalu memperlihatkan surat perintah penangkapan.
Sedangkan terkait gugatan Novel soal penyidik yang dinilai melewati batas saat masuk dan menariknya dari kamar tidur, Joel beralasan hal tersebut terpaksa dilakukan. Kata dia, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi jika Novel akan kabur lewat jendela.
Sebelumnya, dalam sidang pagi tadi, tim kuasa hukum Novel mengatakan bahwa penyidik tidak punya surat perintah penggeledahan ketika menangkap Novel pada 1 Mei lalu. Oleh karena itu, penyidik tidak berhak masuk ke dalam kamar Novel Baswedan.Editor: Malika