KBR, Jakarta - Kuasa Hukum Polri, Joel Baner Toendan mengaku keberatan
dengan permohonan dari pihak Novel yang berubah dari permohonan pertama.
Menurut dia, perbedaan tersebut mengenai poin penangkapan, penahahan, dan tuntutan
kerugian.
"Dalam permohonan yang kami terima itu kekurangan halaman 8 dan 9. Nah ini
bisa menjebak kami loh kalau kami berikan jawaban dengan permohonan pertama
ternyata yang mereka ajukan ada permohonan lain, nah ini kan merugikan pihak
kita,” jelas Joel usai sidang praperadilan Novel di PN Jakarta Selatan, Jumat
(29/5).
Lebih lanjut lagi ia mengatakan bahwa Tim Hukum Novel harus menjelaskan kepada pengadilan permohonan yang mana yang akan dipakai. Karena menurut dia, perbedaan tersebut bukanlah merupakan tambahan melainkan sudah format baru.
Sebelumnya ketika sidang, Kuasa Hukum Novel, Asfinawati membantah soal adanya perubahan permohonan. Ia beralasan pada sidang hari Senin lalu (25/5/2015), pihaknya sudah menyampaikan perbaikan dan ada beberapa penambahan.