Menurut Ketua PPDI Kota Bandung, Djumono, pembuatan SIM D bagi disabilitas telah diamanatkan dalam Undang Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Saya harap sebelum bulan
Juni ini, teman - teman sudah mempunyai SIM D karena waktu itu kita
melakukan pertemuan dengan pihak Polrestabes itu bulan Februari. Dan
saya pikir tinggal tidak harus terlalu lama, karena alhamdulillah
pihak Polrestabes Kota Bandung sudah mempunyai fasilitas pembuatan
kartu untuk SIM D. Berbeda dengan Polrestabes yang lainnya yang belum
memiliki fasilitas pembuatan kartu untuk SIM D," ujarnya kepada
KBR di GOR Pajajaran, Jalan Pajajaran, Bandung, Selasa
(19/5/2015)
Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia
(PPDI) Kota Bandung, Djumono mengatakan, pembuatan SIM D
oleh kepolisian ini juga sangat dibutuhkan agar tidak mengganggu aktivitas para penyandang
disabilitas.
Berdasarkan data PPDI dari ratusan penyandang disabilitas yang seharusnya mendapatkan SIM D, baru belasan orang yang memperoleh surat ijin mengemudi.
Editor: Malika