KBR, Cilacap – Kelompok penghayat kepercayaan dan penganut agama lokal
di Cilacap, Jawa Tengah jarang menikmati program pemerintah. Padahal
jumlahnya mencapai 100 ribu orang.
Kata Kepala Seksi Pendaftaran Kependudukan Cilacap, Muldi Santoso mengatakan, hal
tersebut lantaran data mereka di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Dukcapil Cilacap sangat minim. Sedangkan data penghayat kepercayaan ini
seharusnya dicatat dan dilengkapi kecamatan setempat.
Muldi mengungkapkan, sejak empat tahun terakhir jarang menemui KTP
dengan tanda strip (-). Tanda tersebut menunjukkan pemiliknya adalah
penganut penghayat kepercayaan.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Cilacap, Akhmad Muslihin
mengatakan, data yang tidak lengkap itu menyulitkan dewan daerah saat
akan mengeluarkan kebijakan bagi penghayat kepercayaan. Sebab, kebijakan
publik harus berpijak pada data lengkap penerima dan kebutuhan sebuah
kelompok.
Termasuk Perda, ia mengatakan DPRD tidak bisa menyusun Raperda inisitif jika tidak ada masukan dari kelompok penghayat kepercayaan. Dia mengaku tidak pernah membedakan agama atau kepercayaan tertentu dalam mengeluarkan kebijakan. Sebab di mata hukum, semuanya setara. Dia menegaskan, DPRD selalu siap menerima aspirasi dari kelompok penghayat kepercayaan.
Editor: Quinawaty Pasaribu