KBR, Jakarta - Pengacara Novel Baswedan menemukan kejanggalan dalam
kasus kliennya. Muhammad Isnur mengatakan, pelapor bernama Yogi
Haryanto diketahui baru berusia 19 tahun saat kejadian 2004, dan berusia
30 tahun saat ini. Yogi sendiri mengaku sebagai ayah korban dan anggota
Brimob. Padahal, korban bernama Irwansyah saat ini sudah berusia 36
tahun. Muhammad Isnur menjelaskan, Juru Bicara Mabes Polri Anton
Charliyan pernah membantah kejanggalan itu.
"Ini
aneh karena pelapornya setelah 8 tahun baru laporan, dan dia polisi.
Anton membantah, dia bilang bapaknya korban adalah Brimob, dia yang
laporan," ujar Isnur ketika dihubungi KBR, Kamis (7/5/2015) malam.
"Kita cek lagi. Usianya berapa,1985 ke 2012? Dia usianya baru berapa
tahun? Nggak mungkin dong bapaknya lebih muda dari anaknya.," jelasnya.
Muhammad
Isnur menambahkan, posisi pelapor sebagai polisi menunjukkan dia bisa
saja diberi instruksi atasan. Isnur juga mempertanyakan motif pelapor
yang mengadu 8 tahun setelah kejadian. (rio)
Pengacara Novel Baswedan: Kasus Novel Janggal
Pengacara Novel Baswedan menemukan kejanggalan dalam kasus kliennya. Muhammad Isnur mengatakan, pelapor bernama Yogi Haryanto diketahui baru berusia 19 tahun saat kejadian 2004, dan berusia 30 tahun saat ini.

Novel Baswedan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai