KBR, Balikpapan – Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh mendesak
Pemerintah Kota segera memutihkan syarat pelampiran Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) bagi pelanggan baru PDAM. Ini menyusul keluhan masyarakat
terkait sulitnya menjadi pelanggan baru PDAM, lantaran harus
melampirkan IMB. Menurut Abdulloh, memang ada ketentuan persyaratan itu
dalam Perda Kota Balikpapan. Namun Perda IMB yang disahkan 2012 lalu
itu tidak berlaku surut, sehingga rumah warga yang dibangun sebelum 2012
tak perlu menyertakan IMB apabila ingin menjadi pelanggan baru PDAM.
“Tapi
kan tidak berlaku surut. Artinya begini diberikan kemudahan bagi
masyarakat yang bangunan rumahnya itu dibangun sebelum perda itu terbit.
Makanya kami tadi sampaikan ke Dinas Tata Kota segera diproses
pemutihan dalam rangka memudahkan masyarakat, sehingga pemerintah
membuat aturan tetapi juga diberikan kemudahan bagi masyarakat yang
belum memiliki IMB,” kata Abdulloh Kamis, Rabu (7/6/2015).
Abdulloh
menambahkan, dalam APBD Kota Balikpapan 2015, DPRD telah menganggarkan
biaya untuk pemutihan IMB sekitar Rp100 juta. Namun sayangnya,
Pemerintah Kota Balikpapan menyatakan, baru bisa merealisasikan
pemutihan IMB tersebut pada 2016, padahal sebelumnya direncanakan
terealisasi pada Februari lalu.
Hingga kini masih ada puluhan ribu warga Kota Balikpapan yang belum
mendapatkan pelayanan air bersih PDAM, khususnya mereka yang tinggal di
wilayah perbatasan. Sehingga selama ini mereka hanya mengandalkan hujan
maupun air sumur.
Editor: Damar Fery