KBR, Jakarta- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri memastikan
kasus pemerasan oknum polisi terhadap pengusaha tempat hiburan di
Bandung Jawa Barat, bakal ditindaklanjuti ke peradilan umum. Kepala
Bareskrim Mabes Polri Budi Waseso mengatakan, hari ini telah menerima
laporan resmi pemeriksaan dari Divisi Propam Mabes Polri terkait masalah
tersebut, berikut alat bukti uang milliaran rupiah. Oknum polisi
tersebut terancam dipecat dari keanggotaan jika terbukti bersalah.
“Sanksi
berat ya masalah pidananya nanti terserah hakim tapi dari jabatannya
bisa dipecat dari Kepolisian. Dia itu kesana dalam rangka tugas atau
tidak? Lalu dia ke sana atas perintah pimpinan atau tidak dan apakah
pimpinan menikmati uang itu? Dia memang seorang petugas tapi
memanfaatkan tugas itu untuk kepentingan pribadi, jadi penyalahgunaan
wewenang. Berarti dia luar tugas? Iya dalam pelaksanaannya di luar tugas,
karena kalau dalam tugas tidak mungkin. Apakah ada rekannya pak? Untuk
sementara ini dia sendirian,” ujarnya kepada wartawan di lapangan
Bhayangkara Mabes Polri (11/5/2015).
Kepala Bareskrim Mabes Polri, Budi
Waseso menambahkan, pengusaha, yang diperas PN kini menjadi saksi
pelapor. Pasalnya kata dia, Divisi Propam mengungkap kasus ini
berdasarkan laporan dari pengusaha yang diperiksa tersebut.
Sebelumnya, oknum perwira menengah Polri berinisial PN diduga menangkap
seorang bandar narkoba yang juga pengusaha tempat hiburan di Bandung,
Jawa Barat, dengan barang bukti berupa sabu seberat 2 kilogram.
Kemudian, AKBP PN diduga meminta uang sebesar Rp 5 miliar kepada bandar
itu jika ingin kasus tak berlanjut. Bandar pun mengabulkan permintaan
oknum dengan menyerahkan uang Rp 3 miliar.
Editor: Dimas Rizky