KBR, Rembang – Penyelenggara pemilihan bupati dan wakil bupati Rembang
diultimatum untuk tidak nekat bermain main menabrak aturan, karena beban
tanggung jawabnya sangat besar. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Rembang, Minanus Suud menyampaikan arahan tersebut, saat melantik
panitia pemungutan suara dan panitia pemilihan kecamatan di Gedung Haji
Rembang, hari Senin (18/05). Sanksi bisa berujung pada proses hukum.
KPU Kabupaten Rembang secara serentak melantik 70 orang anggota PPK dan 882
orang panitia pemungutan suara. Mereka terdiri dari berbagai kalangan,
mulai warga biasa, perangkat desa dan pegawai negeri.
“Maka
anda akan menghadapi sendiri, bertanggung jawab atas tindakan masing
masing. Kalau pelanggaran terjadi di TPS, KPPS lah yang bertanggung
jawab. Begitu pula PPS dan seterusnya. Untuk itu, pastikan semuanya
menjaga integritas, “ jelasnya, hari Senin (18/05/2015).
Hanya
saja masih ada ganjalan, karena Panitia Pemungutan Suara di desa
Tasiksono Kecamatan Lasem, belum bisa dilantik, gara gara tiga personel yang
diajukan oleh pemerintah desa setempat, tidak memenuhi syarat.
Komisioner Panwas Pilkada Kabupaten Rembang, Eko Pulung berharap semua PPS
segera terbentuk. Apalagi tahapan Pilkada sudah mulai berjalan.