KBR, Jakarta - Sejumlah tokoh masyarakat di Bondowoso, Jawa Timur dan daerah lain menjadi salah satu penyebab maraknya pernikahan dini. Sebab menurut Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda, sebagian tokoh itu masih beranggapan lebih baik menikah pada usia dini dibanding berhubungan seks sebelum menikah.
"Di sana dan beberapa daerah lain beberapa tokoh masyarakat di sana, tetap mengatakan pernikahan usia dini masih wajar, daripada mereka melakukan hubungan seksual, di luar nikah. Sementara anaknya sudah siap. Masyarakat kita kan berpikiran instan," kata Erlinda dalam KBR Pagi, Selasa (19/5/2015).
Padahal, seharusnya dampak akibat ketidaksiapan anak menikah di bawah umur harus lebih diperhitungkan. Erlinda menyebut, sejumlah bukti menunjukkan pernikahan dini menuai banyak permasalahan dan berujung pada pendeknya usia pernikahan.
"Seorang pemuda ini sudah siap menikah, usia 13-16, tapi lihatlah dengan jangka panjang. Kalau pun mereka tidak bisa membendung, peran tokoh agama, masyarakat, seperti apa memberikan formula itu semua," tambahnya.
Pengadilan Agama Bondowoso, Jawa Timur, melegalkan praktik pernikahan di bawah umur. Pihak Pengadilan Agama Bondowoso memberikan surat rekomenasi agar pasangan yang berusia di bawah 16 tahun bisa melangsungkan pernikahan. Pasalnya, hal ini berdampak pada meningkatnya permohonan calon mempelai. Data Pengadilan Agama tahun 2014 menunjukkan ada 45 permohonan pernikahan di bawah umur diputus pengadilan.
Editor: Quinawaty Pasaribu