KBR, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak KPK untuk mengajukan peninjauan kembali terkait putusan pra peradilan tersangka bekas Dirjen Pajak Hadi Purnomo. Menurut peneliti ICW Lola Easter, peninjauan kembali perlu dilakukan karena diduga terjadi penyelundupan hukum oleh hakim Aswandi. Kata dia, Hakim Aswandi bahkan memutuskan perkara melebihi kewenangannya yang menilai penyidik dan penyelidik KPK tidak sah.
"Hakim Aswandi juga melakukan hal yang sama memutus melampaui kewenangan yang diberikan. Dia memutus bahkan sampai ke substansi pokok perkara. Bicara soal keabsahan penyidik dan penyelidik KPK rasanya sudah jelas diatur dalam UU KPK bahwa KPK memiliki kewenangan mengangkat dan menghentikan penyidik dan penyelidik secara mandiri. Artinya ada dugaan hakim Aswandi melakukan penyelundupan hukum," jelas peneliti ICW Lola Easter di KPK, Rabu (27/5/2015).
Peneliti ICW Lola Easter juga meminta Mahkamah Agung melalui Badan Pengawas untuk melakukan pemeriksaan Hakim Aswandi dan putusannya karena keabsahan putusan pra peradilan itu meragukan. Lola juga mendesak KPK untuk melanjutkan kembali proses hukum terhadap Hadi Purnomo.
Editor: Malika