KBR, Lhokseumawe - Kementrian Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) RI menyatakan, ada tiga solusi yang dilakukan untuk mengatasi pengungsi Rohingnya yang terdampar di Provinsi Aceh. Masing-masing lokal integrasi atau penampungan disuatu tempat di Indonesia, pengembalian secara sukarela ke negara asal dan penempatan ke negara ketiga atau ditampung di negara lain.
Kepala Bidang Politik Luar Negeri Urusan Multilateral Kemenkopolhukam, Nugroho Mujianto mengatakan, pihaknya bersama dua lembaga dunia dibawah United Nations High Comissioner for Refugees dan International Organization for Migration ((UNHCR dan IOM) terus melakukan koordinasi terkait nasib Warga Negara Asing(WNA) tersebut.
” Pertama ada lokal integrasi yang itu tidak mungkin dilakukan Indonesia, karena peraturan perundang-undangan Kita tidak memungkinkan untuk itu. Kemudian, yang kedua adalah pengembalian sukarela, nah langkah ini juga harus mendapat persetujuan dari negara asal, ” kata Nugroho, Rabu (27/5/2015).
Sebelumnya sekitar 1.000-an warga
rohingnya ditemukan terdampar di Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Timur. Selain
didominasi muslim Myanmar juga banyak diantaranya yang berasal dari negara
Bangladesh.
Editor: Malika