KBR, Jakarta- Bekas Kepala Sekolah SMA Negeri 3, Retno Listyarti
mengancam bakal menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait
pemberhentiannya sebagai kepala sekolah. Kuasa hukum Retno dari LBH
Jakarta, Muhammad Isnur mengatakan, mekanisme menggugat melalui PTUN
sudah ada aturannya. Namun sebelum itu dilakukan, Retno bakal mengajukan
keberatan terlebih dulu ke Pemerintah DKI Jakarta.
"Kami
akan mengajukan keberatan dulu. Keberatan tentang SK tersebut. Lalu
kami tunggu responnya. Kalau keberatan tersebut ditolak juga, ada
mekanisme yang lain. Yakni melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Keberatan bakal diajukan oleh yang bersangkutan langsung jam 14:00
besok. Kami hanya mendampingi," jelas Isnur ketika dihubungi KBR (17/5/2015).
Kuasa
Hukum Retno, Muhammad Isnur menambahkan, keputusan Pemprov DKI untuk
memberhentikan Retno Listyarti sebagai Kepala SMA Negeri 3 dinilai
sebagai bentuk sanksi yang berlebihan.
Selain itu Isnur juga menduga,
keputusan itu diambil berdasarkan atas kebencian.
Retno diberhentikan pasca meninggalkan sekolah selama satu jam saat
ujian nasional sedang berlangsung. Padahal menurut Retno, ia sudah
meminta Wakil Kepala bidang Kurikulum untuk menggantikannya. Lagipula
menurutnya, ia sudah kembali ke sekolah sebelum UN dimulai, yakni
sekitar pukul 07:30 WIB.
Editor: Dimas Rizky