KBR, Jakarta- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan belum perlu melakukan audit terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan BPK belum lama melakukan pemeriksaan kinerja KPU. Jika diperlukan BPK bisa merangkum lagi dan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk melihat apakah diperlukan pemeriksaan perlu mendalam lagi.
“Soal permintaan audit kinerja, mungkin saja diserahkan kepada BPK karena prinsip independensi BPK untuk memutuskan apa yang terbaik bagi negara dalam konteks pemeriksaan KPU, “kata Ketua BPK Harry Azhar Azis dalam pertemuan dengan Pimpinan DPR dan Pimpinan Komisi DPR, Kamis (28/5/2015).
Sebelumnya, Komisi II atau komisi dalam negeri
DPR serta Komisi III atau Komisi Hukum melalui pimpinan DPR meminta BPK
mengaudit laporan keuangan dan kinerja KPU. DPR melihat anggaran KPU yang naik
dari sebelumnya Rp. 4 Triliun menjadi Rp. 7 Triliun serta kesiapan organisasi
di KPU bisa berjalan baik untuk menyelenggarakan Pemilu serentak pada Desember
2015.
Editor: Malika