KBR, Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang Jawa Tengah menggandeng sejumlah pihak, untuk mendampingi perencanaan dan pengawasan proyek fisik, yang belakangan banyak tidak sesuai standar.
Sekretaris Daerah Rembang Hamzah Fathoni menuturkan yang dilibatkan misalnya laboratorium milik Kementerian Pekerjaan Umum dan lainnya. Keterlibatan mereka diharapkan bisa membantu memastikan kalau penggarapan proyek benar-benar berkualitas, sehingga tidak berujung pada korupsi dan proses hukum. Untuk kali pertama, yang akan difokuskan adalah proyek yang digarap Dinas Pekerjaan Umum.
“Dalam rangka menjamin kualitas pekerjaan, DPU akan menggandeng lembaga uji mutu yang telah terakreditasi. Semisal laboratorium milik Kementerian PU, pendidikan tinggi dan Sucofindo. Nantinya kebijakan tersebut akan kami berlakukan untuk semua SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah),“ ungkapnya kepada KBR, Jumat (08/05/2015).
Salah satu hal yang ditengarai sebagai penyebab buruknya kualitas fasilitas publik adalah pemotongan dana proyek oleh pejabat. Untuk itu, Hamzah mengaku tidak tahu menahu.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan tiga pejabat Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rembang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek. Mereka adalah Kepala Bidang Cipta Karya, M. Chaeron, Kepala Bidang Sumber Daya Air, Sinarman dan Kabid Bina Marga, Rahardjo. Chaeron dan Sinarman telah ditahan.
Editor: Citra Dyah Prastuti