KBR, Balikpapan– KPU Balikpapan menyiapkan aplikasi untuk mendeteksi adanya kecurangan dukungan ganda bagi pasangan calon walikota dan wakilnya, dari jalur perseorangan. Anggota KPU Balikpapan Sunarto Sastrawardojo mengatakan aplikasi itu nantinya bisa mendeteksi adanya dukungan ganda hingga pemalsuan identitas pada KTP.
Kata dia, potensi kecurangan dengan memanipulasi data dukungan melalui jalur perseorangan dalam pilkada kerap terjadi. Apalagi kini syarat dukung berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015 semakin berat, yakni minimal 5,5 persen dari jumlah penduduk.
“Untuk meminimalisir tidak terjadi dukungan ganda. Dukungan ganda ini bisa misalnya kandidat A mencalonkan misalnya, saya dimasukkan dikandidat A, kemudian nama saya juga dikandidat B, ini ketika dilakukan sinkronisasi (akan terdeteksi),” kata Sunarto Sastrawardjo, Jumat (29/5).
Sunarto menjelaskan, bagi calon walikota dan wakil walikota yang akan maju dari jalur perseorangan di Kota Balikpapan berdasarkan peraturan harus minimal mengumpulkan dukungan yang dibuktikkan dengan KTP sebanyak 44.854 jiwa.
Dia menambahkan, dimulainya tahapan calon walikota dan wakil walikota Balikpapan dari jalur perseorangan semakin dekat. Untuk penyampaian syarat dukungan ke KPU pada 11 hingga 15 Juni, kemudian penelitian jumlah minimal dukungan, 11 hingga 18 Juni dan analisis dukungan ganda, pada 11 hingga 18 Juni 2015.
Antisipasi Dukungan Ganda, KPU Balikpapan Luncurkan Aplikasi Pilkada
Komisioner KPU Balikpapan Sunarto Sastrawardojo siapkan perangkat pendeteksi kecurangan dukungan ganda calon walikota dan wakil walikota Balikpapan jalur perseorangan.

Ilustrasi kotak suara pilkada (Foto: Antara)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai