KBR, Trenggalek - KPU Trenggalek, Jawa Timur mengancam akan menunda
pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek 2015-2020
lantaran belum ada kesepakatan besaran anggaran dari pemerintah daerah.
Ketua KPU Trenggalek, Suripto mengatakan, sesuai dengan alokasi APBD
Trenggalek 2015, Pilkada tersebut mendapat jatah Rp16 miliar. Namun
pemerintah hanya akan mencairkan Rp 11,2 miliar dengan alasan
pelaksanaan Pilkada hanya satu kali putaran. Sedangkan dalam APBD
tersebut untuk dua kali putaran.
"Terkait jadwal tahapan pemilihan bupati, apabila ketersedaaan anggaran tidak ada sampai pembentukan PPK dan PPS, maka KPU diberikan kewenangan untuk menunda. Kalau kami sebagai penyelenggara siap meksanakan dan sudah kami lakukan semua, Nah, disini justru pemerintah daerah yang tidak siap menyediakan anggaran," katanya, kepada KBR, Minggu (17/5/2015).
Ketua KPU Trenggalek Suripto menambahkan, pengucuran anggaran secara
penuh perlu dilakukan untuk mengantisipasi kekurangan anggaran. Sebab,
kata dia, untuk mengajukan tambahan anggaran harus melalui Perubahan
APBD 2015. Suripto khawatir proses itu akan molor. Rencananya, pesta
demokrasi tingkat kabupaten tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 9
Desember 2015, serentak dengan beberapa daerah di Jawa Timur.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Trenggalek, Said Maksum bersikukuh tidak akan menghibahkan anggaran Rp16
miliar sesuai yang tercantum dalam APBD. Menurutnya, penggunaan
anggaran harus sesuai dengan perencanaan sebelumnya. Sehingga apabila
ada perubahan penggunaan maupun tambahan dana maka harus melalui
prosedur penganggaran yang benar.