KBR, Jakarta - Pemerintah menyatakan Peraturan Pemerintah No 43 tentang
desa bakal segera direvisi pada Juni mendatang. Pernyataan ini
disampaikan Menteri Sekretaris Negra, Pratikno setelah menerima 6 orang
perwakilan dari Asosiasi Pemerintah Desa Se-Indonesia yang menggelar
aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta pada hari ini. Menteri
Sekretaris Negara, Pratikno mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan
kepada kementerian terkait. Kata dia, substansi revisi PP 43 tersebut
sudah siap.
"Ini tinggal menunggu percepatan penyelesaian. Kedua, Asosiasi Perangkat
Desa tadi juga menyuarakan tentang asal-usul desa, terkait tanah bengkok, ini inti tuntutannya kejelasan pengaturan penggunaan tanah bengkok. Dikembalikan dari perangkat desa ke aset desa, tadi sudah
prinsipnya presiden sudah, sekarang kita mengawal percepatan revisi," ujar
Pratikno di Kantornya.
Ratusan kepala desa dari Asosiasi Pemerintah Desa
Se-Indonesia siang tadi menggelar aksi demonstrasi di depan Istana
Negara, Jakarta. Mereka menuntut revisi PP no 43 tahun 2015.
Editor: Malika