KBR, Jakarta - Pemerintah kembali mengultimatum PT Minarak Lapindo Jaya untuk melunasi sisa ganti rugi sebesar Rp 800 miliar kepada warga korban lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur.
Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum Danis Sumadilaga mengatakan jika melewati batas tersebut, pemerintah akan menempuh jalur hukum dan melaporkan kepada presiden. Kata dia, Kementerian Pekerjaan Umum telah melayangkan surat kedua untuk PT Minarak Lapindo terkait hal itu.
"Jadi begini pak Joko sudah mengirim surat pertama, tetapi tidak ditepati. Sekarang mengirim surat kedua agar melaksanakan proses itu dengan batas waktu. (Batas waktunya sampai kapan?) Kalau tidak salah 30 Juni 2014 agar Lapindo membayar. (Jumlahnya berapa yang harus dibayar?) Itu sekitar Rp 800 miliar, jadi yang di dalam peta terdampak," ujar Danis Sumadilaga, ketika dihubungi KBR, Rabu (21/5)
Danis Sumadilaga menambahkan, pemerintah melalui Kementerian PU sudah berbicara dengan pimpinan PT Minarak Lapindo Jaya. Dari hasil pembicaraan itu, PT Minarak Lapindo Jaya mengklaim belum memiliki dana untuk menjalankan kewajiban pembayaran sisa jual beli.
Editor: Antonius Eko