KBR, Lhokseumawe – Ulama karismatik Provinsi Aceh, Abu Mustafa Ahmad menyatakan, tersangka pelaku pemerkosaan janda di Kota Langsa wajib menjalani hukuman cambuk. Hal itu terkait kasus seorang perempuan korban pemerkosaan yang terancam hukuman cambuk 9 kali di hadapan umum setelah diduga melakukan perbuatan melanggar Syariat Islam.
Menurut Mustafa Ahmad yang akrab disapa Abu Paloh Gadeng, siapapun yang melakukan perbuatan zina harus dicambuk.
”Kalau rajam sudah pasti hukumannya mati. Sebenarnya pelaku pemerkosaan dicambuk juga, harus diberikan keadilan seadil-adilnya, karena Si A berzina Si B juga berzina. Pokoknya, jangan ada yang memaksa itu lebih ringan dari pada yang bermesum, ” tegas Mustafa Ahmad menjawab Portalkbr, Kamis (8/5) di ruang kerjanya.
Seorang perempuan di Kota Langsa, Y (25 tahun) menjadi korban pemerkosaan massal pada Kamis dinihari (1/5) di kediamanya di Desa Lhok Bani, Kecamatan Langsa Barat. Janda beranak dua itu terancam cambuk bersama pasanganya W, asal Desa Lekong, Kecamatan Langsa Baru setempat. Sementara, 9 pelaku hanya diproses sesuai aturan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP).
Abu Paloh Gadeng menjelaskan, sebenarnya di dalam salah satu ayat suci Al-Quran, hukuman cambuk dilakukan sebanyak 100 kali. Sedangkan, yang 9 kali hukuman cambuk itu jelas-jelas bukan hukum ajaran hukum Islam.
”Perempuan yang berzina, dan laki-laki yang berzina, jilidkan oleh Mu, cambukkan oleh Mu, setiap seorang dari pada mereka 100 kali cambuk. Artinya, kalau 9 kali dicambuk jelas tidak ada dalam Islam, ” paparnya.
Ia, juga turut prihatin dengan kinerja Dinas Syari’at Islam yang tidak tegas dalam pengambilan hukuman cambuk bagi pelanggar Khalwat atau berzina. Pihaknya, khawatir kondisi itu akan merugikan pasangan bermesum, ketimbang pelaku dalam kasus pemerkosaan tersebut.
Sementara Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh menyatakan pelaksanaan hukuman cambuk untuk korban pemerkosaan di Langsa belum final. Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Syahrizal Abbas mengatakan, putusan hukum cambuk tersebut belum berkekuatan hukum tetap, sebab terdakwa masih bisa mengajukan banding dan kasasi.
Sementara, Komnas Perempuan mendesak aparat hukum memusatkan perhatian untuk mengusut kasus perkosaan perempuan di Langsa Aceh. Desakan disampaikan setelah Dinas Syariat setempat, menyatakan akan mengabaikan kasus perkosaan dan menjatuhkan cambuk terhadap korban dengan tuduhan khalwat.
Anggota Komnas Perempuan Andy Yentriani mengatakan, sanksi atas tuduhan khalwat bisa dilakukan setelah pengusutan kasus pemerkosaan tuntas. Komnas Perempuan juga minta pemerintah memberikan bantuan hukum kepada perempuan korban pemerkosaan.
Kasus pemerkosaan yang menimpa seorang janda di Langsa, Provinsi Aceh, menarik perhatian internasional. Sejumlah media asing menyorot keras kasus hukuman cambuk tersebut.
Kepala Dinas Syariat Islam di Kota Langsa, Ibrahim Latif menjelaskan, kronologis kejadian itu bermula ketika warga menggrebek pasangan yang diduga berzina. Pasangan janda itu berinisial W, ditahan warga tersebut. Sedangkan, yang perempuanya itu dilakukan pemerkosaan secara bergilir. Bahkan, diantara 9 orang itu tercatat masih berusia 13 tahun.
Kata Ibrahim, tiga tersangka sudah diamankan di Polres Kota Langsa, sedangkan lima lainnya masih dinyatakan buron. Kesemua tersangka hanya diproses sesuai KUHP, sedangkan pasangan bermesum diproses pasal 22 Qanun Aceh Nomor 14 tahun 2003 tentang Syariat Islam terkait khalwat atau mesum.
Editor: Anto Sidharta
Ulama Aceh: Pemerkosa Janda di Kota Langsa Wajib Dicambuk
Ulama karismatik Provinsi Aceh, Abu Mustafa Ahmad menyatakan, tersangka pelaku pemerkosaan janda di Kota Langsa wajib menjalani hukuman cambuk. Hal itu terkait kasus seorang perempuan korban pemerkosaan yang terancam hukuman cambuk 9 kali di hadapan umum

NUSANTARA
Kamis, 08 Mei 2014 18:23 WIB


Ulama Aceh, Abu Mustafa Ahmad, Pemerkosa Janda
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai