KBR, Lhokseumawe – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Utara, melarang pemasangan jaringan internet di masjid.
Ketua MPU Aceh Utara, Abu Mustafa Ahmad mengatakan, pemasangan jaringan internet itu dapat menghilangkan kesucian masjid. Dia khawatir, internet bisa mengundang perbuatan maksiat, seperti judi online dan video porno.
“Barang siapa yang mendukung maksiat, walaupun dengan sepatah kata adalah yang mendukung itu fungsi dari pada maksiat. Di jaringan internet ada film porno, ada judi. Tapi ada juga yang baik. Tapi kalau dilihat sekarang perkembangannya lebih menjurus pada porno dan judi, ” kata Abu Paloh gadeng kepada KBR, Rabu (28/5).
Menurut Ulama Kharismatik Aceh yang kerap disapa Abu Paloh Gadeng, meski internet sangat mendukung perkembangan informasi dan teknologi, namun banyak penggunanya yang terjerumus dalam perbuatan dosa.
Untuk itu dia menegaskan, panitia masjid harus melarang siapa pun yang mencoba menodai kesucian rumah ibadah umat Islam itu. Ia menambahkan, jaringan internet di masjid sangat tidak layak. Mengingat masih banyak tempat lain yang lebih tepat dipasang alat tersebut.
Editor: Antonius Eko