KBR, Trenggalek - Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, menatapkan bekas kepala dinas peternakan setempat, Subro Muhsi Samsuri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penatapan ini dilakukan karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan eksekusi setelah upaya kasasi kasus korupsinya ditolak Mahkamah Agung.
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai DPO, pihaknya telah berulangkali melakukan pemanggilan kepala yang bersangkutan, bahkan saat di datangi dirumahnya terdakwa Subro justru menghilang.
"Sebagaimana putusan Mahkaman Agung nomor 75 yang bersangkutan dihukum satu tahun penjara. Karena yang bersangkutan sudah dipanggil dua kali tidak hadir , maka kami buatkan DPO," katanya.
Adianto menambahkan, sesuai dengan keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 75K/PID.SUS/2012 seluruh materi kasasinya dinyatakan ditolak, dengan demikian ia harus menjalani pemidanaan selama satu tahun penjara, sesuai dengan putusan pengadilan sebelumnya.
Kasus korupsi pengadaan sapi betina ini terjadi pada tahun 2008, dengan nilai proyek mencapai Rp 3,5 miliar. Selain kasus korupsi sapi, terdakwa bekas kepala dinas peternakan ini juga menjadi tersagka kasus dugaan korupsi akuisisi bank daerah .
Editor: Antonius Eko