Bagikan:

Terima Suap, Bekas Panitera di Bandung Dituntut 13 Tahun Penjara

Bekas panitera Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Jawa Barat, Ike Wijayanto dituntut hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

NUSANTARA

Kamis, 22 Mei 2014 17:25 WIB

Author

Arie Nugraha

Terima Suap, Bekas Panitera di Bandung Dituntut 13 Tahun Penjara

Terima Suap, Bekas Panitera, Bandung, 13 Tahun Penjara

KBR, Bandung - Bekas panitera Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Jawa Barat, Ike Wijayanto dituntut hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bekas panitera muda PHI itu diduga membelanjakan uang hasil korupsi dari sejumlah kasus yang ia tangani. Satu diantaranya kasus suap Hakim Imas Dianasari oleh Direktur PT Onamba Indonesia Shiokawa Toshio melalui Manajer SDM Odih Juanda.

Menurut jaksa penuntut KPK, Ali Fikri, enam tuduhan berlapis korupsi dan pencucian uang ditujukan kepada terdakwa.

"Nah tindak pidana korupsinya yang ke satu menerima suap bersama-sama. Kemudian yang kedua dia memotong biaya-biaya penangguhan. Kemudian yang ketiga dia memungut biaya akta perjanjian bupati yang seharusnya Rp 5000 dinaikkan menjadi Rp100 ribu sampai Rp 250 ribu,” ujar Ali Fikri, usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan RE. Martadinata, Bandung (22/5).

Selain kasus korupsi, Ike juga diduga terlibat pencucian uang.

“Pencucian uangnya, yang pertama menempatkan gajinya diuraikan sekian, penghasilan keseluruhnya suami-istri pegawai negeri dibandingkan dengan harta yang ditempatkan (harta yang didata KPK, red.) itu lebih (dari pendapatan)," tambah Ali Fikri.

Ali Fikri menambahkan, selain mempunyai harta tak bergerak yang melebihi dari pendapatannya, pengeluaran belanja Ike Wijayanto juga dianggap tidak wajar. Ia menyebutkan dugaan praktik pencucian uang lainnya terdeteksi dengan adanya rekening gendut milik anaknya yang berusia 12 tahun.

Atas tuntutan yang dilayangkan KPK itu, terdakwa Ike Wijayanto akan menyatakan pembelaannya pada sidang lanjutan.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending