KBR, Kupang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melatih polisi dan jaksa di Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam menangani kasus-kasus korupsi. (Baca:Peringkat Korupsi Provinsi NTT di Mata ICW)
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pelatihan ini sebagai upaya mengatasi berbagai kendala dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pengembalian keuangan negara.
Menurut Abraham Samad, cukup banyak kasus dugaan korupsi di NTT yang belum diproses baik yang ditangani polisi maupun jaksa. Dia mengatakan, KPK tidak bisa mengambil alih kasus-kasus korupsi itu, karena sedang ditangani kedua lembaga negara itu.
Karenanya, kata Samad, KPK terus mendorong polisi dan jaksa di NTT untuk menangani kasus- kasus korupsi.
“KPK memantau penanganan kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung dengan secara administratif maupun check on the spot (cek di lokasi, red.). Berdasarkan Undang-undang yang dimiliki KPK, KPK juga memiliki kewenangan mengambil alih penanganan kasus korupsi yang krusial atau tidak dapat ditangani oleh Kepolisian maupun Kejaksaan Agung," kata Abraham Samad di Kupang Selasa (6/5).
Samad menambahkan, KPK bisa mengambil alih kasus dugaan korupsi di daerah jika polisi dan jaksa menyerahkan kasus tersebut ke KPK.
Kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi NTT diantaranya kasus dana Bansos di Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan kasus dana PLS di Dinas Pendidikan NTT.
Editor: Anto Sidharta
Tangani Perkara Korupsi, KPK Latih Polisi dan Jaksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melatih polisi dan jaksa di Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam menangani kasus-kasus korupsi.

NUSANTARA
Selasa, 06 Mei 2014 17:54 WIB


Perkara Korupsi, KPK, Latih Polisi dan Jaksa
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai